Peraturan Desa (Perdes) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah peraturan desa yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan persetujuan bersama Kepala Desa. Dalam ketentuan lain tentang Pemerintahan Desa, Perdes dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri dan budaya lokal.
Muatan Perdes adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa dan menampung kondisi khusus desa. Rancangan Perdes dapat berasal BPD dan Kepala Desa. Program penyusunan Perdes dilakukan dalam suatu program legislasi desa, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyiapan suatu materi Perdes. Ada beberapa jenis Perdes yang ditetapkan oleh Pemerintahan Desa antara lain:
- Retribusi Desa,
- Tata Kelola Kawasan Hutan Rakyat,
- Rencana Konservasi Desa,
- Tata Ruang Wilayah Desa,
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
- Perangkat Desa,
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan peraturan umum lainnya.
- kejelasan tujuan,
- kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat,
- kesesuaian antara jenis dan materi muatan,
- dapat dilaksanakan,
- kedayagunaan dan kehasilgunaan,
- kejelasan rumusan, dan
- keterbukaan.