PERATURAN DESA JOGJOGAN
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN
DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JOGJOGAN,
Menimbang :
- bahwa kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan adalah bagian yang penting dalam mewujudkan Desa Jogjogan yang bersih, indah, tertib dan sehat bagi masyarakat;
- bahwa dalam mewujudkan Desa Jogjogan yang bersih, indah, tertib dan sehat, maka perlu dijaga dan ditata secara berkesinambung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Desa tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan;